Photo of an office space. Photo by Toa Heftiba on Unsplash.
Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 66 Tahun 2023, natura yang diberikan kini dikenakan pajak yakni Pajak Penghasilan (“PPh”). Berdasarkan ketentuan ini, Wajib Pajak (“WP”) diwajibkan untuk menghitung, membayar, serta melaporkan secara mandiri natura yang telah diterima selama semester-I tahun 2023 atau selama bulan Januari hingga Juni 2023.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 24 dimana dijelaskan karena berlakunya pajak atas natura per tanggal 1 Juli 2023, maka untuk semua natura dan/atau kenikmatan yang telah diterima oleh WP sebelum tanggal tersebut maka pemotongan pajaknya harus dilakukan sendiri oleh WP karena belum dipotong oleh Pemberi Kerja. WP wajib melaporkan PPh terutang ini dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan mereka.
Penghitungan mandiri ini dapat didasari beberapa hal, misalnya untuk penerimaan natura maka dasar yang digunakan untuk menilai besaran natura adalah berdasarkan nilai pasar. Kemudian, untuk kenikmatan yang diberikan maka dasar yang digunakan adalah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi natura.
Perlu diingat juga bagi WP bahwa pengenaan pajak natura dapat mengurangi jumlah gaji bersih yang diterima oleh karyawan. Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) mengingatkan bahwa natura akan dihitung menjadi penghasilan bagi karyawan, dan pajak natura sendiri boleh dibebankan kepada perusahaan. Pengenaan pajak natura sendiri telah dirumuskan dengan melihat dan mengukur berbagai jenis natura yang mungkin dikenakan atau diberikan kepada karyawan.