top of page

Ketahui Daftar dan Tarif Pajak Daerah yang Berlaku di Bandung Barat Mulai 2024

11 Juni 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the Bandung city. Photo by uji kanggo gumilang on Unsplash.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menetapkan tarif pajak daerah yang berlaku sehubungan dengan pemberlakuan sepenuhnya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2024.


Sebanyak 8 (delapan) jenis pajak daerah akan berlaku di daerah Bandung Barat. Berapa tarif pajak daerah yang kini berlaku di Kabupaten Bandung Barat?


Pertama, untuk pajak-pajak yang berhubungan dengan tanah dan bangunan seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tarif PBB-P2 yang berlaku yakni sebesar 0,5% dan untuk tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.

Namun, untuk jenis objek pajak berupa lahan untuk produksi pangan dan ternak tarif PBB-P2 yang akan dikenakan yakni sebesar 0,2%.


Selanjutnya, ada jenis pajak reklame yang tarifnya ditetapkan sebesar 25%. Kemudian, untuk jenis pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan jenis pajak air tanah (PAT), tarif yang ditetapkan berlaku sama sebesar 20%.


Kemudian, untuk jenis pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) secara umum akan ditetapkan pada tarif 10%, dengan ketentuan bahwa hiburan tertentu seperti diskotek, kelab malam, dan karaoke akan dikenakan dengan tarif pajak hiburan sebesar 40%.


Sedangkan untuk tarif pajak atas tenaga listrik ditetapkan berada pada rentang 1,5% hingga 8% tergantung pengguna dan daya konsumsi, dimana tarif tertinggi akan dikenakan kepada tenaga listrik yang digunakan untuk bisnis dengan konsumsi melebihi 200 KVA.


Terakhir, ada opsen pajak yang akan berlaku sehubungan dengan kendaraan bermotor, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang masing-masing akan bertarif sebesar 66% dari PKB terutang dan 66% dari BBNKB terutang.


Keseluruhan dari tarif pajak ini berlaku mulai tanggal 4 Januari 2024, dengan pengecualian untuk tarif opsen PKB, BBNKB, dan juga tarif pajak MBLB yang baru akan berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.

bottom of page