top of page

Keringanan Bayar PBB Di DKI Jakarta Hingga Akhir Tahun untuk Tahun Pajak 2022

8 Agustus 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the Monas monument. Photo by Fuad Najib on Unsplash.

Insentif dalam bentuk keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) tengah diberikan oleh pemerintah provinsi (“pemprov”) DKI Jakarta. Keringanan yang diberikan contohnya dalam bentuk diskon dan juga potongan ini dapat dinikmati oleh penduduknya hingga akhir tahun 2023 nanti.


Pemberian diskon pembayaran dengan besar 5% ini akan berlaku hingga bulan September 2023, dimana jumlah diskon ini telah berkurang jika dibandingkan dengan insentif yang diberikan sebelumnya, dengan besaran diskon sebesar 10% hingga bulan Juni 2023.


Selain itu, pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif dalam bentuk potongan 10% jika melakukan pembayaran dalam periode bulan Juli hingga Desember 2023 untuk tahun pajak 2013–2022, serta akan mendapatkan penghapusan sanksi administrasi. Jumlah diskon yang diberikan ini juga menurun jika dibandingkan dengan periode bayar bulan Maret hingga Juni 2023 yang diberikan besaran diskon 20%.


Kemudian, ada pula keringanan yang diberikan dalam bentuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (“PKB”) yang akan berlaku hingga tanggal 29 Desember 2023.


Pemberian keringanan terkait PBB yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 ini diberikan untuk mendorong tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan warga DKI Jakarta.

bottom of page