top of page

Kepulauan Riau Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Oktober 2024

5 Agustus 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a highway from above. Photo by Denys Nevozhai on Unsplash.

Pemerintah provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau atau biasa disebut sebagai Kepri tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama bulan Agustus 2024. Program pemutihan pajak ini dilaksanakan pemerintah Kepri dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79 dan juga Hari Ulang Tahun (HUT) Kepri ke-22.


Program pemutihan pajak Kepri akan dilaksanakan selama 2 (dua) bulan, yakni selama bulan Agustus hingga Oktober 2024, tepatnya dimulai tanggal 5 Agustus 2024 dan selesai pada tanggal 5 Oktober 2024. Program pemutihan PKB yang diadakan ini menawarkan sejumlah jenis pemutihan pajak kendaraan.


Jenis pemutihan yang ditawarkan oleh pemprov Kepri dalam program kali ini diantaranya yakni pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan juga pemberian keringanan sebesar 50% untuk pokok tunggakan PKB.


Tidak hanya itu, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua juga masih akan dilanjutkan.


Melihat banyaknya jenis pemutihan pajak yang ditawarkan, pemerintah Kepri menghimbau para masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan ini. Masyarakat dapat mengunjungi dan membayarkan pajak kendaraan mereka pada Samsat terdekat di provinsi Kepri.

bottom of page