Photo of the percent symbol. Photo by Ali Rezaei on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”), tingkat rasio kepatuhan milik Wajib Pajak (“WP”) baru mencapai 80%. Rasio kepatuhan ini terkait dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”) 2023.
Jika dibandingkan dengan benchmark standar internasional, angka kepatuhan ini masih berada di bawah standar. Dengan standar internasional sebesar 85%, Kemenkeu mendapatkan tantangan tersendiri dalam memastikan bahwa benchmark standar tersebut bisa tercapai juga di Indonesia.
Reformasi perpajakan menjadi salah satu hal yang dilakukan Kemenkeu bersama Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) dalam mencapai target tersebut. Tidak hanya itu, reformasi perpajakan juga dilakukan karena penerimaan dari perpajakan sendiri menjadi penyumbang terbesar untuk keseluruhan pendapatan Indonesia.
Oleh karena itu, baik Kemenkeu hingga DJP akan melakukan berbagai hal dalam mendukung ekosistem perpajakan di Indonesia agar lebih baik lagi. Perlu diketahui pula bahwa rasio kepatuhan pelaporan SPT saat ini juga masih berada di bawah target yang telah ditetapkan di tahun 2023 oleh DJP, yakni sebesar 83% atau setara dengan 16,1 juta WP.