Photo of cash and coins. Photo by Piggybank on Unsplash.
Pemerintah negara Kenya membatalkan adanya kenaikan tarif pajak saat pengunjuk rasa tengah beraksi menolak adanya kenaikan tersebut. Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mengundang banyak penolakan dari rakyat Kenya.
Rancangan Undang-Undang Keuangan yang menyebutkan kenaikan tarif PPN sebesar 16% atas jasa keuangan, gula, roti, dan transaksi valuta asing serta kenaikan tarif PKB sebesar 2,5% telah diubah, dimana kenaikan tarif ini dibatalkan oleh pemerintah Kenya.
Penolakan atas kenaikan tarif pajak ini mengundang unjuk rasa yang berakibatkan sebanyak 210 orang ditahan, termasuk diantaranya adalah pengujuk rasa, wartawan, hingga pengamat dari kelompok hak asasi manusia di Kenya.
Sebelumnya, rencana kenaikan tarif pajak ini diusulkan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan jumlah pendapatan dan juga mengurangi jumlah pinjaman negara. Presiden Kenya, William Ruto, percaya bahwa Kenya dan masyarakatnya harus mulai dapat mandiri secara finansial dan untuk mulai meningkatkan angka pendapatan mereka.
Selain kenaikan tarif PPN dan PKB, tahun sebelumnya pemerintah Kenya juga meningkatkan kontribusi terhadap skema kesehatan nasional dan juga mulai mengimplementasikan pajak perumahan.