top of page

Kendaraan Tunggak PKB Di Banten Terancam Kena Blokir

3 Februari 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a city traffic situation. Photo by Derek Lee on Unsplash.

Pemerintah provinsi Banten kembali menegaskan bahwa pemblokiran kendaraan atau penghapusan nomor kendaraan akan dilakukan. Sebanyak 1,2 juta kendaraan terancam diblokir karena tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”).


Sesuai dengan Pasal 74 dalam Undang-Undang (“UU”) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemblokiran kendaraan akan dilakukan jika Wajib Pajak (“WP”) telah menunggak PKB selama 2 (dua) tahun. Sebanyak 1,2 juta kendaraan yang terancam mengalami pemblokiran ini dibagi atas sekitar 400 ribu kendaraan roda empat, dengan sisanya yakni kendaraan roda dua, menurut tuturan dari Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman.


Pemblokiran ini sendiri tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, dan pemblokiran kemudian akan dilakukan secara bertahap dengan melihat lama tunggakan PKB. Pemblokiran ini juga dilakukan agar WP semakin taat melakukan pembayaran PKB, guna mencegah kendaraan mereka menjadi kendaraan bodong.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page