top of page

Kenaikan Tarif PPN Berbuah Positif Terhadap Penerimaan Pajak Negara

3 Agustus 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of Sri Mulyani on APBN KiTa Press Conference in July 2022. Photo from the Ministry of Finance YouTube Livestream.

Sejak berlakunya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) menjadi 11% di bulan April 2022 lalu, Menteri Keuangan (“Menkeu”) Sri Mulyani menjelaskan pada konferensi pers APBN KiTa pada tanggal 27 Juli 2022 bahwa efek dari kenaikan ini berupa peningkatan penerimaan sebesar Rp13,9 triliun.


Secara pertumbuhan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan tarif memiliki dampak yang positif terdapat penerimaan negara, dimana ketika bulan pertama tarif ini diberlakukan, penerimaan negara mengalami peningkatan sebesar Rp1,96 triliun, dimana jumlah ini terus bertambah seiring berjalannya waktu. Di bulan Mei 2022, kenaikan penerimaan mencapai angka Rp5,74 triliun dan pada bulan Juni 2022, angka penerimaan menjadi Rp6,25 triliun. Sehingga ketika dijumlahkan secara keseluruhan, total penerimaan pajak mengalami kenaikan sebesar Rp13,9 triliun.


Selain peningkatan jumlah penerimaan pajak, peningkatan ini juga dapat mengimplikasikan bahwa aktivitas ekonomi kini kian naik, karena tingginya aktivitas ekonomi akan berpengaruh terhadap jumlah penerimaan PPN. Meskipun kenaikan tarif PPN hanya sebesar 1%, aktivitas ekonomi yang meningkat tetap berpengaruh terhadap jumlah penerimaan.


Secara keseluruhan, angka penerimaan pajak hingga bulan Juni 2022 telah mencapai jumlah Rp868,3 triliun dan telah memenuhi sebesar 58,5% dari total target tahun ini.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2024 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page