top of page

Kemenkeu Siapkan Sejumlah Insentif Pajak untuk Jaga Stabilitas Ekonomi

7 Mei 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the world map with a focus on Indonesia. Photo by Z on Unsplash.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyikapi ketidakstabilan global dan menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan menyiapkan sejumlah insentif perpajakan. Stabilitas ekonomi ini butuh dijaga lantaran ada kecenderungan dinamika dan perekonomian global yang melemah.


Insentif pertama yang disiapkan oleh pemerintah adalah insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah dengan harga hingga Rp2 miliar yang ditanggung pemerintah (DTP). Pemberian insentif pajak ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, dan pemberian insentif ini juga bersamaan dengan bantuan lain.


Bantuan lain yang dimaksud yakni pemberian bantuan biaya administrasi (BBA) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pemberian dukungan rumah dalam bentuk rumah sejahtera terpadu (RST) bagi masyarakat miskin.


Selanjutnya, pemerintah juga menyiapkan insentif pajak dalam bentuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP dan juga PPN DTP atas pembelian kendaraan listrik, yang masing-masing diatur dalam PMK Nomor 9 Tahun 2024 dan PMK Nomor 8 Tahun 2024. Pemberian insentif ini dilakukan dalam rangka mendorong transformasi ekosistem penggunaan kendaraan listrik dalam negeri.


Tidak hanya itu, Kemenkeu juga memberikan pembebasan bea masuk atas mobil listrik sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 10 Tahun 2024.


Kemudian, Kemenkeu juga melakukan penyesuaian tarif atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dimana kini tarif pajak tertinggi berada pada tarif 10% dan antara 40% hingga 75% atas PBJT jasa hiburan khusus.


Selain insentif-insentif tersebut, pemerintah juga tengah menyiapkan pemberian insentif pajak dalam bentuk fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) atas penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam bentuk selain deposit.

bottom of page