Photo of a road in the middle of a forest in autumn. Photo by Lynn Danielson on Unsplash.
Berdasarkan paparan informasi dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sejumlah daerah di Indonesia mulai memberlakukan insentif untuk pajak hiburan, lebih tepatnya untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu.
Sebelumnya, jenis pajak ini ditentukan akan mengalami kenaikan sebesar 40% hingga 75% melalui penerbitan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). UU ini mulai berlaku secara penuh per tanggal 5 Januari 2024, oleh karena itu berbagai pemerintah daerah (pemda) mulai mengeluarkan peraturan baru yang menyebutkan kenaikan tarif PBJT tersebut.
Namun, tidak sedikit Wajib Pajak (WP) yang mempertanyakan dan menolak adanya kenaikan tarif PBJT hiburan tersebut. Oleh karena itu, pemda diminta untuk menyediakan insentif pajak hiburan tertentu yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemda. Penyediaan insentif pajak pun diperbolehkan sesuai dengan Pasal 101 dalam UU HKPD.
Pihak Kemenkeu menyebutkan bahwa kini telah ada 1 (satu) kota dan 4 (empat) kabupaten yang menyediakan insentif pajak hiburan, namun tidak disebutkan lebih rinci apa saja daerah tersebut.