
Photo of cash in dollars. Photo by Alexander Schimmeck on Unsplash
Pihak Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa insentif perpajakan yang ditawarkan dalam rangka menarik investor ke Indonesia telah membuahkan hasil yang fantastis. Berdasarkan penemuan ini, insentif pajak dapat mempengaruhi investasi dan penerimaan negara.
Sebelumnya, pemerintah menawarkan insentif pajak dalam bentuk tax holiday dan tax allowance, dimana masing-masing insentif pajak ini bertujuan untuk mendorong investasi dan memicu pertumbuhan ekonomi dalam industri dengan sektor-sektor strategis dan juga dalam riset untuk pengembangan energi terbarukan.
Melalui insentif pajak ini, pemerintah telah meraup jumlah investasi hingga Rp370 triliun, dimana pada periode waktu 2018 hingga 2022 jumlah tax holiday dan tax allowance yang dimanfaatkan mencapai Rp20 triliun.
Angka ini tentunya menghasilkan keuntungan dengan return on investment tertentu, sekaligus juga menghasilkan penerimaan pajak yang angkanya lebih tinggi jika dibandingkan dengan nilai tax holiday dan tax allowance yang telah ditawarkan.
Secara jangka pendek, pemberian insentif pajak dinilai dapat menghasilkan investasi, dimana dampak dari investasi ini adalah adanya lapangan pekerjaan yang diciptakan yang secara jangka panjang juga dapat mempengaruhi angka Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara di kemudian hari.