Photo of a street in a city. Photo by Farhan Abas on Unsplash.
Pemerintah daerah diminta untuk mengoptimalkan kegunaan dan pendapatan dari pajak daerah dan retribusi daerah dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi atas pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pajak dalam daerah merupakan kontributor terbesar dalam PAD, yakni dengan kontribusi melebihi 90% dari keseluruhan PAD yang dikumpulkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, penerimaan pajak juga dianggap sebagai faktor penentu dalam pemenuhan target PAD.
Pajak juga memiliki sejumlah fungsi dalam tingkatan penerimaan daerah. Misalnya, seperti menjadi sumber anggaran untuk menjalankan berbagai kegiatan dan pembangunan di tingkat daerah. Kemudian, pajak juga memiliki fungsi untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dan stabilitas harga, sehingga pemerintah daerah dapat mengatur kebijakan-kebijakan daerah yang berhubungan dengan pajak atas kedua hal tersebut.
Selain itu, pajak juga digunakan menjadi sumber pembangunan dan membiayai berbagai kegiatan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesempatan bekerja, sehingga hasil dari pajak akan kembali lagi ke masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta untuk menjalankan strategi tertentu yang dapat meningkatkan kinerja perpajakan daerah, misalnya dengan mengimplementasi kerja sama antar lembaga.
Kemendagri juga menyarankan untuk pemerintah daerah agar memperbaiki tata kelola pajak dan database perpajakan daerah, sekaligus juga melakukan sosialisasi pajak dan melakukan pengawasan dan penagihan pajak secara aktif.