Photo of China at night. Photo by Hyunwon Jang on Unsplash.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana kenakan bea masuk atas barang-barang yang diimpor dari Tiongkok. Pengenaan bea masuk ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), dan akan bertarif hingga 200%.
Sebelumnya, negara-negara barat seperti Amerika Serikat telah melakukan ‘perang perdagangan’ dengan Tiongkok lantaran tingginya jumlah barang impor yang berasal dari negara tersebut. Oleh karena itu, pengenaan permendag ini nantinya merupakan respon dari perang dagang untuk melindungi produk-produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Menengah, dan Kecil (UMKM).
Bea masuk ini nantinya akan dikenakan dalam rentang 100% hingga 200% dari harga barang. Pengenaan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terutama bagi industri dan pedagang barang-barang lokal.
Tidak hanya pengenaan bea masuk, perlindungan atas barang-barang lokal juga diberikan melalui penerbitan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang mengatur sejumlah kebijakan mengenai barang impor. Misalnya, seperti pembatasan bawaan barang impor oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pemeriksaan barang impor sebelum masuk ke toko dan diterima konsumen.