top of page

Kalimantan Tengah Ingatkan Kendaraan Bisa Diblokir Jika Tidak Bayar Pajak

9 September 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a traffic at night. Photo by Hanny Naibaho on Unsplash.

Pemerintah daerah Kalimantan Tengah sebelumnya telah melaksanakan program pemutihan pajak untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak bulan Mei dan telah berakhir pada bulan Agustus 2024 lalu. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, tidak banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut.


Pemerintah daerah Kalimantan Tengah menambahkan bahwa ketidakpatuhan pemilik kendaraan dalam membayarkan PKB dapat berakibat pada pemblokiran data kendaraan. Hal ini akan terjadi pada kendaraan yang dengan sengaja tidak membayar pajak kendaraan dan membiarkan nomor polisi kendaraan mereka mati selama 2 (dua) tahun.


Akibat dari pemblokiran nomor polisi kendaraan terhadap kendaraan yang dimiliki adalah terhapusnya data kendaraan dari database milik Samsat, sehingga kendaraan nantinya tidak akan memiliki nilai jual dan juga kendaraan tidak dapat didaftar ulang.


Pemerintah daerah Kalimantan Tengah juga menyayangkan masyarakat yang dianggap tidak memanfaatkan kesempatan pemutihan PKB dengan sebaik-baiknya. Pihak pemerintah daerah sendiri juga sudah menyiapkan tempat pembayaran PKB di berbagai tempat, dan juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara daring (online) melalui platform tertentu.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page