Photo of people holding cellphones from Media from Wix.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), jumlah penerimaan yang terkumpul dari pajak digital hingga bulan November 2023 mencapai Rp16,24 triliun.
Pajak digital, yang merupakan nama lain dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”), secara lebih rinci berhasil mengumpulkan setoran sebesar Rp6,10 triliun hanya pada tahun 2023.
Jumlah penerimaan yang berhasil terkumpul merupakan akumulasi dari jumlah penerimaan sejak kebijakan pajak ini diberlakukan, yakni mulai tahun 2020. Lebih detilnya, penerimaan pajak digital yang berhasil terkumpul di tahun 2020 berjumlah Rp731,4 miliar. Kemudian, pada tahun 2021, jumlah penerimaan yang terkumpul mencapai Rp3,90 triliun, dan terakhir pada tahun 2022 dengan jumlah setoran pajak digtial yang mencapai Rp5,51 triliun.
Penerimaan ini dikumpulkan dari 151 pelaku PMSE dari total 163 pelaku PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP. Berbeda dengan bulan sebelumnya, pada bulan November 2023, DJP kembali menunjuk 2 (dua) pelaku usaha yang diminta untuk memungut PPN atas jasa atau produk digital luar negeri yang diperjualbelikan di Indonesia. Kedua pelaku usaha ini adalah NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd., dan Aptoide A.A.
Selain kedua perusahaan tersebut, pada bulan November 2023 pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data atas surat keputusan penunjukan untuk Tencent Music Entertainment Hong Kong. Di masa yang akan datang, pemerintah akan terus menunjuk pelaku PMSE untuk memungut PPN 11% atas produk atau jasa digital milik perusahaan tersebut.