
Photo of a calculator and pieces of papers on a desk. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan telah mencapai angka 6,7 juta Wajib Pajak (WP) hingga tanggal 6 Maret 2025. Angka ini setara dengan 33,88% dari jumlah keseluruhan WP.
Menurut informasi yang dibagikan oleh CNBC Indonesia, mayoritas dari pelaporan pajak tersebut dilakukan secara daring atau online, dengan jumlah sebanyak 6,55 juta SPT Tahunan. Sedangkan sebanyak 156 ribu SPT Tahunan disampaikan secara luring atau offline.
Selain itu, jenis WP yang telah melakukan pelaporan paling banyak dilakukan oleh WP Orang Pribadi.
Perlu diingat bahwa batas akhir pelaporan SPT PPh Tahunan untuk WP Orang Pribadi akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 atau 3 (tiga) bulan sejak tahun pajak berakhir. Sedangkan batas akhir pelaporan SPT PPh Tahunan untuk WP Badan akan jatuh pada tanggal 30 April 2025 atau 4 (empat) bulan sejak tahun pajak berakhir.
WP dihimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui platform e-Filing atau e-Form, bukan melalui sistem baru Coretax yang diluncurkan pada awal tahun 2025 ini. WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan mereka maka berpotensi dikenakan sanksi denda dengan jumlah tertentu tergantung jenis WP.