top of page

Jumlah Pelapor Pajak Nyaris Capai 10,5 Juta di Pertengahan Maret 2025

26 Maret 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person with tablet and charts. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebanyak 10,46 juta Wajib Pajak (WP) telah melakukan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per tanggal 24 Maret 2025. Angka WP yang sudah melaporkan pajak tahunan mereka ini telah memenuhi 64,53% dari target pelaporan yang ditetapkan.


Menurut informasi yang dilansir dari Kontan dan Bloomberg Technoz, angka ini terbagi atas angka pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan untuk Orang Pribadi dan Badan, dimana untuk masing-masing jenis WP tersebut telah terlapor sebanyak 10,17 juta dan 296 ribu SPT.


Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dalam periode waktu yang sama, realisasi angka pelapor pajak ini meningkat sebanyak 5,91%. Kabar ini tentunya baik mengingat jumlah target pelapor pajak sebesar 16,21 juta pelapor untuk tahun 2025, yang meningkat dibandingkan dengan target pelapor tahun 2024 sebesar 16,04 juta.


DJP mengingatkan para WP untuk segera melaporkan pajak tahunan mereka agar bisa terhindar dari denda keterlambatan. Sebagai pengingat, batas akhir pelaporan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, dan untuk SPT PPh Tahunan Badan batas akhir pelaporan jatuh di tanggal 30 April 2025.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page