Photo of the Itsukushima Shrine in Japan. Photo by Leung Cho Pan.
Pemerintah Jepang berencana untuk memberlakukan pajak turis pada salah satu tempat wisata yang digemari oleh turis. Objek wisata Kuil Itsukushima yang merupakan salah satu objek wisata yang paling dikunjungi oleh turis ini akan dikenakan pajak tambahan.
Awalnya, pajak turis ini direncanakan untuk dikenakan pada tahun 2021, namun tertunda karena adanya pandemi COVID-19.
Pajak turis dengan besaran 100 yen atau kurang lebih setara dengan Rp10.500 akan dikenakan kepada turis yang akan mengunjungi kuil tersebut untuk sekali kunjungan. Sedangkan jika turis berencana untuk mengunjungi kuil Itsukushima berkali-kali, maka turis dapat membeli pass atau izin masuk dengan harga 500 yen atau setara kurang lebih setara dengan Rp52.600, dimana pass ini akan berlaku selama 1 (satu) tahun.
Alasan dari pengenaan pajak turis ini sendiri adalah membludaknya turis yang mendatangi kota Hatsukaichi, yang terletak di Hiroshima. Penerimaan dari pajak turis yang dikenakan ini akan disalurkan untuk pembangunan infrastruktur untuk para turis, seperti pembangunan toilet umum, mendorong kegiatan ekowisata, dan juga menjaga arsitektur dari kuil Itsukushima. Hal ini tidak hanya akan mendorong kenyamanan bagi para turis, namun juga akan mendukung kehidupan warga lokal.
Kuil Itsukushima sendiri merupakan sebuah torii – sebutan bagi gerbang untuk sebuah kuil di Jepang – dengan warna jingga terang dan merupakan bagian dari kompleks Shinto berumur 1400 tahun yang terdaftar dalam laman UNESCO World Heritage. Kuil yang mengapung di atas danau ini merupakan salah satu objek wisata yang kerap dikunjungi oleh para turis, dan menjadi salah satu destinasi foto yang sangat dikenali.