Photo of a group of students from behind. Photo by zero take on Unsplash.
Penerimaan negara dikumpulkan dari berbagai macam jenis sumber, salah satunya yang paling besar adalah kontribusi penerimaan pajak atas penerimaan negara. Lantas siapa saja yang harus membayarkan pajak agar negara dapat menerima penerimaan?
Dalam acara Kemenkeu Satu Negeri, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa ada Pajak Penghasilan (“PPh”) dan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sebagai 2 (dua) jenis pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Terdapat perbedaan antara kedua jenis pajak tersebut, yaitu seseorang perlu memiliki sebuah penghasilan untuk membayarkan PPh, sedangkan semua orang dapat membayarkan PPN, termasuk para pelajar di sekolah.
Cara membayar PPN adalah melalui transaksi jual-beli yang mungkin dilakukan oleh para pelajar. Pemungutan PPN sendiri dapat dijumpai oleh para pelajar saat melakukan pembelian barang di minimarket atau supermarket. Bukti dari pemungutan PPN ini sendiri dapat dilihat pada struk belanjaan yang dikeluarkan, dimana akan ada tulisan PPN atau VAT di bagian bawah.
Maka dari itu, para pelajar juga turut andil dalam menyumbang penerimaan pajak ketika melakukan transaksi jual beli, tidak hanya para pekerja yang sudah berpenghasilan. Mekanisme ini telah diatur sedemikian rupa oleh pihak-pihak dalam Menteri Keuangan agar dapat menyumbang penerimaan negara.