top of page

Jawa Tengah Berlakukan Pajak Alat Berat Untuk Tambah PAD

18 Oktober 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a tractor on a field. Photo by Randy Fath on Unsplash.

Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan mengenakan jenis pajak daerah baru, yaitu Pajak Alat Berat (PAB). Pajak ini merupakan pajak yang baru akan dikenakan oleh pemprov Jawa Tengah.


Nantinya, pengenaan dan ketentuan mengenai PAB akan disosialisasikan, sehingga bagi para pemilik atau penyewaan alat berat dapat memahami landasan peraturan yang akan berlaku tersebut. Pengenaan PAB sendiri sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).


Tidak hanya peraturan mengenai PAB, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Jawa Tengah juga sudah menyiapkan sebuah aplikasi yang mempermudah pemungutan PAB, serta memastikan bahwa petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah siap melayani kebutuhan PAB milik Wajib Pajak (WP).


Besaran tarif PAB yang berlaku yakni sebesar 0,2% dari nilai jual alat berat. Oleh karena itu, Bappenda Jawa Tengah menginformasikan bagi para pemilik dan penyewa alat berat untuk melakukan konsultasi kepada unit pelayanan terlebih dahulu untuk mengetahui pajak yang harus dibayarkan.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2024 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page