Photo of a gas station at night. Photo by Maarten van den Heuvel on Unsplash.
Berdasarkan ketentuan dari pemerintah provinsi (“Pemprov”) Jawa Barat, para penunggak pajak kendaraan bermotor (“PKB”) tidak akan lagi bisa mengisi bensin untuk kendaraan mereka di SPBU mulai tahun 2024.
Larangan ini berlaku bagi masyarakat yang belum atau tidak membayarkan pajak kendaraan mereka, dan akan berlaku di semua SPBU di daerah Jawa Barat. Perlu diketahui bahwa ada sebanyak 10,6 juta kendaraan yang taat pajak dari jumlah total 16,6 juta kendaraan yang aktif. Sedangkan, jumlah kendaraan yang berada di daerah Jawa Barat mencapai sekitar 24 juta kendaraan.
Dikutip dari TribunJabar, banyak masyarakat yang berpendapat atas pemberlakuan kebijakan ini, yang menarik pro dan kontra. Meskipun begitu, masyarakat menganggap bahwa kebijakan larangan ini tidak masuk akal dan dinilai tidak ‘pro-rakyat’, terutama karena tidak semua pemilik kendaraan akan mampu bayar pajak.
Sedangkan bagi mereka yang menganggap baik wacana kebijakan ini, setuju bahwa ada hukum yang harus ditaati, dan adanya wacana larangan pengisian bensin ini nantinya dapat mendorong kepatuhan masyarakat atas kewajiban mereka membayarkan pajak kendaraan.
Pemprov Jawa Barat tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memudahkan proses pembayaran PKB. Program yang ditawarkan oleh pemprov Jawa Barat diantaranya adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan (“BBNKB”) kedua dan juga diskon PKB. Selain itu, ada pula program bebas denda PKN dan juga bebas tunggakan untuk PKB tahun ke-5. Program ini sendiri akan berlaku hingga tanggal 16 Desember 2023.