Photo of a street. PHoto by Domino on Unsplash.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (“Bappenda”) Jawa Barat tengah menggelar program pemutihan pajak untuk pajak kendaraan bermotor (“PKB”) yang akan berlangsung hingga tanggal 16 Desember 2023.
Program yang dimulai sejak tanggal 16 Oktober 2023 ini menawarkan sejumlah kemudahan pembayaran pajak yang dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yakni Bebas dan Diskon. Pada program Bebas, sejumlah kemudahan yang bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak (“WP”) termasuk bebas denda PKB dan juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”) kedua dan seterusnya. Kemudian, WP juga bisa menikmati bebas tunggakan PKB tahun ke-5, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (“SWDKLLJ”) untuk tahun yang sudah lewat.
Sedangkan untuk program Diskon, WP dapat memanfaatkan berbagai kemudahan seperti pengurangan pokok PKB dan juga pengurangan pokok BBNKB I. Besaran diskon yang diberikan pun jumlahnya beragam, sesuai dengan ketentuan pembayaran yang berlaku, dengan kisaran diskon mulai dari 2% hingga 10% untuk pengurangan pokok PKB, serta 2,5% untuk pengurangan pokok BBNKB I.
Untuk mengikuti program ini, WP wajib melampirkan beberapa syarat sebagai bentuk pengecekan. Syarat tersebut diantaranya adalah Surat Tanda Nama Kendaraan (“STNK”) asli, Surat Ketetapan Pajak Daerah (“SKPD”) atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (“SKKP”) terakhir, e-KTP asli, serta kendaraan yang harus dihadirkan bagi kendaraan pajak 5 tahunan/penerbitan STNK.