
Photo of Jakarta buildings. Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash.
Pemerintah Jakarta akan mengadakan program pemutihan pajak, namun program tersebut hanya akan berlaku selama 1 (satu) hari, yakni pada hari ulang tahun (HUT) Jakarta. HUT Jakarta sendiri jatuh pada tanggal 22 Juni.
Tujuan dari dilaksanakannya program pemutihan pajak ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang berniat untuk membayarkan pajak mereka, bukan memberikan keringanan bagi mereka yang belum atau tidak membayarkan pajak.
Tidak hanya program pemutihan pajak, tanggal 22 Juni juga akan diramaikan oleh berbagai acara dan kegiatan lainnya. Menurut tuturan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, HUT Jakarta akan diramaikan oleh upacara di pagi hari, dan serangkaian acara lain hingga malam harinya yang masih direncanakan oleh pemerintah Jakarta.
Pada HUT Jakarta, pemerintah juga berencana akan menggratiskan biaya transportasi umum, sehingga penduduk Jakarta bisa berkeliling Jakarta dengan gratis.
Rincian lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak ini masih dirancang oleh pemerintah Jakarta. Oleh karena itu, saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai jenis pajak yang dapat menikmati program ini ataupun jenis keringanan apa yang ditawarkan dalam program pemutihan Jakarta kali ini.