Photo of an apartment building. Photo by Philip de Leon on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan akan mengenakan pajak pada biaya servis atau service charge di apartemen dan rumah susun (rusun). Service charge, atau dikenal sebagai Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) di lingkungan apartemen dan rusun, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal ini diketahui dari undangan sosialisasi pengenaan PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge yang diberikan kepada para pengelola apartemen di daerah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Barat. Berdasarkan informasi yang dilansir dari CNBC Indonesia, beberapa apartemen yang dikabarkan diundang ke dalam sosialisasi tersebut termasuk Apartemen Maqna Residence dan Jaringan Seasons City Jakarta.
Merespon rencana ini, Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) berkata tidak akan segan untuk turun ke jalan dan melakukan demonstrasi jika rencana pengenaan pajak tersebut berjalan. Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta, baik pengelola maupun penghuni apartemen dan rusun akan keberatan dengan kebijakan tersebut.
Pengenaan PPN kepada IPL dianggap akan memberatkan pengelola dan penghuni, terutama dengan adanya fenomena penunggakan atau outstanding IPL rusun dan apartemen yang mencapai angka 5% hingga 6%. Pengenaan PPN ditakuti akan meningkatkan angka penunggakan tersebut.
Para penghuni apartemen dan rusun akan dikenakan service charge atau IPL sebagai bentuk pengelolaan lingkungan yang dilakukan dalam kawasan bersama oleh penghuni rusun atau apartemen. Hal ini termasuk biaya pengelolaan dan pemeliharaan baik di dalam maupun di luar unit.