top of page

Integrasi NIK dan NPWP Memiliki Harapan Perluas Basis Data

13 Oktober 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a row of data. Photo by Markus Spiske on Unsplash.

Penerapan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) dianggap akan memperluas basis data pajak. Hal ini disebutkan oleh salah seorang staf ahli dari Menteri Keuangan (“Menkeu”), Nufransa Wira Sakti.


Perluasan basis pajak ini dianggap dapat dilakukan karena setiap transaksi ekonomi yang nantinya akan dilakukan oleh Wajib Pajak (“WP”), akan tercatat oleh sistem. Kemajuan ini tentunya memudahkan pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) dalam mengetahui banyaknya WP yang melakukan transaksi yang tidak tercatat, juga dapat meminimalisasi kesulitan ketika pihak DJP melakukan pengawasan pajak.


Di kemudian hari, setiap transaksi yang terjadi akan dicatat dan dibandingkan dengan data pelaporan pajak yang telah disetorkan, apakah data tersebut cocok atau tidak. Diharapkan, hal ini dapat meningkatkan angka penerimaan pajak dan juga meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan dari WP.

bottom of page