top of page

Insentif PPnBM atas Penjualan Otomotif Dilanjutkan Hingga September 2022

9 Februari 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Cars on a traffic. Photo by Nabeel Syed on Unsplash

Pemerintah kembali memberikan Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) berupa kendaraan bermotor hingga bulan September 2022. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2022 yang diundangkan pada tanggal 2 Februari 2022. Insentif PPnBM ini diberikan atas penjualan kendaraan bermotor roda 4 hemat energi (LCGC) berbahan bakar minyak bermesin sampai dengan 1.200 CC dan berbahan bakar diesel bermesin sampai dengan 1.500 CC dengan harga penjualan (on the road) paling banyak Rp200 juta. Insentif untuk LCGC ini akan diberikan mulai dari kuartal pertama hingga kuartal ketiga tahun 2022. Dengan skema potongan sebesar 100%, 66,66%, dan 33,33%, PPnBM yang dibayarkan pada kuartal pertama hanya menjadi 0%, kuartal kedua 1%, dan kuartal ketiga 2%. Insentif PPnBM juga diberikan atas penjualan kendaraan bermotor angkutan orang (kurang dari 10 orang termasuk pengemudi) bermesin kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dengan harga penjualan (on the road) antara Rp200 juta sampai dengan Rp250 juta. Diskon PPnBm atas penjualan kendaraan angkutan ini adalah sebesar 50%. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan insentif PPnBM tersebut diharuskan untuk membuat laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah. Insentif PPnBM ini diberikan dengan maksud untuk mendukung sektor otomotif nasional dan meningkatkan kinerja sektor komponen otomotif. Penentuan mengenai kendaraan bermotor yang diberikan insentif PPnBM tersebut mengacu kepada keputusan Menteri Perindustrian.
bottom of page