top of page

Insentif PPN DTP Rumah 100 Persen Dilanjutkan Hingga Akhir 2025

31 Juli 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a suburban area. Photo by Blake Wheeler on Unsplash.

Dalam rangka meringankan beban masyarakat dan juga mendorong aktivitas ekonomi dari sektor perumahan, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pemberian insentif pajak atas rumah. Insentif pajak yang dimaksud yakni pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).


Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa pemberian PPN DTP atas rumah tapak dan rumah susun (rusun) sebesar 100% hanya akan diberikan selama periode bulan Januari hingga Juni 2025. Namun, berdasarkan pembicaraan terakhir pemerintah, pemberian PPN DTP 100% atas rumah akan dilanjutkan hingga akhir tahun 2025. Rencananya ini berubah dari ketentuan sebelumnya yang menyebutkan bahwa PPN DTP sebesar 50% akan diberikan atas PPN terutang dari pembelian rumah.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, pemberian insentif PPN DTP hanya diberikan untuk rumah yang memenuhi ketentuan tertentu. Salah satunya adalah rumah dengan harga jual sampai dengan Rp2 miliar yang dapat menikmati insentif PPN DTP 100%, dengan harga jual maksimal sampai dengan Rp5 miliar.


Dikarenakan perubahan yang disetujui ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebutkan bahwa perubahan PMK untuk mengakomodasi PPN DTP 100% hingga Desember 2025 tengah disusun dan akan diterbitkan setelah rampung.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page