Photo of a row of houses from above. Photo by Tom Rumble on Unsplash.
Pemerintah telah menyediakan insentif pajak dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah dengan harga mencapai Rp5 miliar. Namun, insentif PPN DTP sepenuhnya ini akan berakhir pada bulan Juni 2024.
Insentif PPN DTP yang disediakan oleh pemerintah atas pembelian properti yang memiliki harga sampai dengan Rp5 miliar dibagi menjadi 2 (dua) periode. Periode pertama yang berlaku mulai bulan Januari hingga Juni 2024 menawarkan insentif PPN DTP dengan besar PPN DTP 100% untuk properti dengan harga hingga Rp2 miliar dan PPN DTP hingga Rp2 miliar untuk properti dengan harga hingga Rp5 miliar.
Periode kedua yang akan berlaku mulai bulan Juli hingga Desember 2024 akan menawarkan PPN DTP sebesar 50% dari total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas pembelian properti dengan harga maksimal Rp5 miliar. Pemberian insentif ini juga sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024.
Pemberian insentif pajak dilakukan lantaran adanya penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) masing-masing sebesar 0,67% dan 2,7% di sektor perumahan dan konstruksi, dimana kedua sektor tersebut menyumbangkan sekitar 14% hingga 16% terhadap keseluruhan PDB dan juga memberikan kontribusi terhadap pajak sebesar 9,3%.