top of page

Insentif PPN atas Penjualan Rumah Kembali Ditanggung Pemerintah

9 Februari 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Miniature House and a key. Photo by Tierra Mallorca on Unsplash

Insentif PPN atas Penjualan Rumah dan Rumah Susun kembali Ditanggung Pemerintah sampai September 2022. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022 yang baru saja diundangkan pada tanggal 2 Februari 2022. Insentif PPN ini diberikan untuk rumah dan rumah susun yang memiliki harga jual maksimum Rp5 miliar dan merupakan rumah baru dalam kondisi siap huni. Untuk rumah dengan harga sampai dengan Rp2 miliar, diberikan insentif PPN sebesar 50%. Sedangkan untuk rumah dengan harga Rp2-5 miliar, diberikan insentif PPN sebesar 25%. Insentif ini diberikan dengan maksud untuk mendorong daya beli masyarakat di sektor perumahan dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
bottom of page