Photo of a group of people conducting business meeting. Photo from Media from Wix.
Berdasarkan paparan dari Menteri Keuangan (“Menkeu”), Sri Mulyani, pemerintah berencana untuk tetap memberikan insentif perpajakan di tahun 2024, dengan harapan untuk mendukung kemajuan dalam dunia usaha.
Beberapa insentif yang disebutkan tetap diberikan tahun depan meliputi tax holiday dan tax allowance, yang masing-masing diatur oleh Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 52 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2019. Menkeu menambahkan bahwa sebanyak 18 sektor masih dapat menggunakan insentif pajak yang ditawarkan. Selain itu, untuk menggunakan insentif pajak ini, kriteria yang digunakan masih sama.
Tax holiday dapat membantu para pelaku usaha melalui pembebasan tarif Pajak Penghasilan (“PPh”) Badan mulai dari 5 hingga 20 tahun. Kemudian, melalui tax allowance, pelaku usaha yang juga Wajib Pajak (“WP”) badan akan mendapatkan pengurangan penghasilan neto dengan besar 30% dari nilai penanaman modal.
Pemerintah juga merencanakan pemberian dukungan di sektor konstruksi perumahan yang disiapkan melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) ditanggung pemerintah (“DTP”) yang dimulai dari tahun 2023 hingga 2024. Pemberian insentif pajak yang berlaku untuk pembelian rumah dengan harga tertentu ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 120 Tahun 2023.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menawarkan insentif dalam bentuk super tax deduction, yang diatur dalam PP Nomor 45 dan PMK Nomor 128 Tahun 2019, serta PMK Nomor 153 Tahun 2020. Industri yang dapat menggunakan insentif ini, seperti pelatihan vokasi dan pendidikan, dapat memanfaatkan super tax deduction hingga 300%.