Photo of a building from Media from Wix.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 129 Tahun 2023 yang telah diundangkan pada tanggal 30 November 2023 lalu, Wajib Pajak (“WP”) bisa menggunakan insentif pajak untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”).
Insentif pajak yang ditawarkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) adalah pengurangan besaran PBB. Wewenang pemberian insentif ini diberikan kepada DJP dalam bentuk pengurangan pajak, dimana pemberian insentif akan dilakukan berdasarkan permohonan dari WP atau dilakukan secara jabatan. Ini berarti bahwa ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh WP sebelum dapat mendapatkan insentif PBB.
Bagi WP yang mengajukan permohonan atas pengurangan PBB, insentif dapat diberikan jika ada kondisi tertentu pada objek pajak, misalnya objek pajak yang dimiliki WP dalam bentuk diantaranya sektor pertambangan minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, dan juga sektor perhutanan, yang mengalami kerugian secara komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Besaran pengurangan yang diberikan paling tinggi yakni 75% dari PBB atau 100% dari PBB yang belum dilunasi oleh WP. Selain itu, untuk mengajukan permohonan insentif, WP perlu memenuhi beberapa syarat seperti tidak sedang mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB, ataupun tidak sedang mengajukan pembetulan atas kedua surat tersebut.
Kemudian, WP perlu mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan menuliskan besaran persentase PBB yang diinginkan beserta alasan permohonan, dan juga surat pernyataan yang menyatakan bahwa objek pajak terdampak oleh bencana alam atau hal lain luar biasa.
Sedangkan untuk mendapatkan insentif PBB secara jabatan, maka WP hanya bisa mendapatkan insentif tersebut jika objek pajak terdampak oleh bencana alam, dan bencana alam tersebut ditetapkan dan mendapatkan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.