top of page

Insentif Pajak UMKM Lanjut Ditanggung Pemerintah Tahun 2022

28 Januari 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Kebijakan insentif pajak UMKM yang ditanggung oleh pemerintah diputuskan untuk dilanjutkan di tahun 2022. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan yang diberikan oleh Kementrian Keuangan untuk UMKM, yang menurut Menteri Sri Mulyani akan “kita keroyok bersama-sama” sebagai bentuk kerjasama antara Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Insentif ini diberikan karena UMKM dirasa masih membutuhkan dukungan secara fiskal karena pandemi COVID-19. Insentif yang diberikan untuk UMKM dari Kemenkeu berupa PPh (Pajak Penghasilan) Final yang Ditanggung Pemerintah (DTP). Dukungan ini juga dilaksanakan bersama kebijakan fiskal lain, seperti Perpanjangan Subsidi Bunga UMKM (KUR dan Non-KUR) dan Perpanjangan Penjaminan Kredit UMKM. Namun, Menteri Sri Mulyani belum menjelaskan lebih lanjut mengenai perincian kebijakan dari perpanjangan insentif ini dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
bottom of page