Photo of flags around the world. Photo by Vladislav Klapin on Unsplash.
Adanya keinginan pemerintah untuk memberikan banyak jenis insentif pajak bagi Wajib Pajak (“WP”) rupanya perlu dilakukan secara waspada dan matang, mengingat kini dunia tengah meramu ketentuan tarif pajak minimum global.
Tarif pajak minimum ini sendiri merupakan salah satu bentuk implementasi dari pilar dua paket perpajakan internasional yang menargetkan ketentuan Global Anti-Base Erosion (“GloBE”) yang akan menerapkan tarif Pajak Penghasilan (“PPh”) badan sebesar 15% untuk tarif minimumnya. Tarif ini nantinya akan diaplikasikan kepada seluruh perusahaan multinasional dimanapun mereka berada, dengan jumlah omzet per tahun sebesar lebih dari 750 juta Euro. Selain itu, seluruh yurisdiksi atas PPh badan yang memiliki tarif kurang dari 9% diwajibkan mengikuti peraturan ini.
Oleh karena itu, pemberian insentif pajak terutama dalam bentuk tax holiday dinilai Organisation for Economic Co-operation and Development (“OECD”) akan riskan, karena setidaknya ada 2 (dua) kerugian yang dapat dialami ketika menerapkan tax holiday. Dua kerugian ini yakni negara atau yurisdiksi yang memberlakukan tax holiday diwajibkan dan diharuskan untuk tetap mengolah pemberian insentif sekalipun dinilai tidak bermanfaat. Kedua, negara atau yurisdiksi tersebut nantinya akan kehilangan potensi atas penerimaan pajak ketika disaat bersamaan negara atau yurisdiksi lain akan mendapatkan manfaat dari ketentuan global ini.
Tax holiday atau cuti pajak merupakan sebuah kebijakan insentif dari pemerintah yang berbentuk pengurangan atau pembebasan PPh badan selama beberapa waktu. Insentif ini dinilai memiliki kegunaan untuk menarik investor serta berlaku pada beberapa industri yang dipilih.