top of page

Ini Syarat Penggunaan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat

18 April 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the traffic in Bandung, Indonesia. Photo by Falaq Lazuardi on Unsplash.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat telah mempersiapkan sebuah keringanan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat dinikmati oleh para pemiliknya mulai bulan April 2024.


Keringanan yang diberikan dalam bentuk diskon sebesar 10% ini dapat digunakan mulai tanggal 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024. Adapun syarat dan ketentuan atas diskon 10% ini dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yakni diskon untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan di wilayah Bandung I Pajajaran.


Diskon 10% PKB 1 Tahunan dapat dinikmati oleh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat yang memenuhi sejumlah syarat untuk dibawa seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik milik pemilik kendaraan, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli.


Pembayaran untuk jenis diskon ini dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan melalui sejumlah platform seperti QRIS atau Virtual Account dan dilakukan setelah mengirimkan dokumen seperti e-sah, e-SKKP, dan e-KD melalui email dan WhatsApp.


Kemudian bagi pemilik kendaraan yang ingin menikmati diskon 10% PKB 5 Tahunan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran sebelum sudah harus melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga. Setelah itu, pemilik kendaraan juga harus menyiapkan dokumen seperti e-KTP, STNK, SKKP, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli untuk dibawa bersama kendaraan fisik.


Diskon tersebut hanya dapat dinikmati oleh 30 kendaraan roda dua dan roda empat dalam satu hari.


Secara keseluruhan, diskon PKB ini dapat dinikmati oleh para pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran PKB melalui Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

bottom of page