Photo of cash money. Photo by Olga DeLawrence on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), realisasi dari keringanan pajak ditanggung pemerintah (DTP) hampir mencapai angka Rp11,29 triliun hingga tanggal 31 Desember 2023. Angka realisasi ini nyaris memenuhi 100% anggaran yang tertuang dalam Laporan Keuangan untuk Belanja Subsidi Negara atau DIPA LK BA BUN 999.07.
Pemberian fasilitas pajak DTP diberikan kepada 3 (tiga) jenis pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Secara lebih rinci, keringanan diberikan pada tipe- pajak seperti PPh DTP Panas Bumi dan PPh DTP Surat Berharga Negara (SBN) Valuta Asing (Valas), yang masing-masing bernilai Rp3,48 triliun dan Rp5,11 triliun.
Pada tahun 2023, pemerintah juga melakukan pembayaran atas program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau PC PEN tahun 2021 dan 2022, dikarenakan pada tahun yang bersangkutan pagu anggaran yang dimiliki pemerintah tidak cukup.
Program-program pajak DTP yang termasuk dalam PC PEN termasuk PPh 21 DTP pada tahun 2021, PPh Final DTP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM), PPN DTP atas vaksin dan PPN DTP atas perumahan pada tahun 2021 dan 2022, serta PPnBM DTP atas kendaraan bermotor pada tahun 2021 dan 2022.
Realisasi dari PPh 21 DTP berjumlah Rp505,13 miliar. Selanjutnya, realisasi dari PPnBM DTP kendaraan bermotor mencapai Rp65,15 miliar dan berpengaruh terhadap penjualan kendaraan bermotor. Sedangkan realisasi PPN DTP atas vaksin atau alat kesehatan juga mencapai Rp852,96 miliar untuk tahun 2021 dan 2022.
Meskipun begitu, masih ada beberapa insentif pajak DTP yang belum dibayarkan dari tahun 2019 hingga 2020, serta tahun 2023 dengan jumlah Rp2,64 triliun.