top of page

Ini Besaran Tarif Bunga Sanksi Administratif Selama Bulan Desember 2024

2 Desember 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.



Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai tarif bunga yang dirilis setiap bulannya, pemerintah mengatur besaran tarif sanksi administratif. Untuk periode bulan Desember 2024, pemerintah merilis KMK Nomor 18/KM.10/2024.


Perubahan besar tarif suku bunga sendiri terjadi setiap bulan dikarenakan oleh sifatnya yang fluktuatif dan ditentukan oleh formula suku bunga acuan.


Berdasarkan KMK terkait yang telah diundangkan pada tanggal 29 November 2024, tabel di atas adalah besar tarif sanksi administratif pajak yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bulan Desember 2024.


Sanksi administratif merupakan jenis sanksi yang dikenakan pada kesalahan atau pelanggaran dam dapat diberikan dalam bentuk bunga, denda, atau kenaikan. Besaran sanksi administratif yang akan dikenakan akan ditentukan juga salah satunya akan ditentukan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP).


Perubahan besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12.


Untuk tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silahkan kunjungi website kami.

bottom of page