Photo of crypto statistics. Photo by regularguy.eth on Unsplash.
Pengenaan pajak atas transaksi kripto yang mulai diimplementasikan pada bulan Mei 2022 kini telah mencapai penerimaan hingga Rp246,45 miliar. Selain pajak kripto, ada pula penerimaan pajak fintech lending yang berjumlah sebesar Rp210,04 miliar.
Hasil penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut merupakan jumlah penerimaan dari Pajak Penghasilan (“PPh”) dan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) yang dikenakan. Secara lebih rinci, besar penerimaan PPh atas fintech lending berjumlah Rp121,84 miliar dengan penerimaan PPN sebesar Rp88,2 miliar. Sedangkan penerimaan PPh atas transaksi kripto berjumlah Rp117,44 miliar dengan penerimaan PPN berjumlah Rp129,01 miliar.
Meskipun transaksi kripto mengalami peningkatan sebanyak 16,2% pada tahun 2021, tahun 2022 justru mencatatkan penurunan dengan jumlah transaksi sebesar Rp266,9 triliun sepanjang tahun. Jumlah pengguna platform kripto sendiri mengalami peningkatan hingga berjumlah sebanyak 16,3 juta pengguna.
Pajak kripto sendiri dikenakan dalam rangka mengakomodasi tingginya minat kripto di Indonesia. Meskipun mengalami penurunan di tahun 2022, pemerintah Indonesia optimis bahwa kripto sendiri akan tetap diminati masyarakat Indonesia, terlebih dengan adanya bursa kripto yang ditargetkan selesai pada bulan Juni 2023.
Bursa kripto sendiri diharapkan dapat membantu pengawasan transaksi kripto dalam rangka perdagangan dan inovasi aset kripto, termasuk adanya potensi ekspor untuk token kripto milik lokal.