
Photo of cars lining up. Photo by Siyavash Lolo on Unsplash.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), jumlah penerimaan pajak daerah yang terkumpul hingga akhir April 2025 telah mencapai angka Rp64,1 triliun. Jika dilihat dari jenis pajaknya, ada beberapa jenis yang menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak tersebut.
Contohnya, penerimaan yang berasal dari jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta Opsen PKB yang menghasilkan kontribusi sebesar 23,41% dari total penerimaan pajak daerah. Kemudian, jenis Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menyumbang sebanyak 14,52% dari total penerimaan pajak.
Tidak hanya itu, nilai penerimaan yang terkumpul dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan atas jasa perhotelan mencapai angka Rp3,1 triliun per April 2025.
Namun, pemerintah tidak menyebutkan apakah penerimaan pajak yang terkumpul ini mengalami peningkatan atau penurunan secara tahunan.