Photo of a car on a road. Photo by Richard Biros on Unsplash.
Wajib Pajak (“WP”) yang memiliki kendaraan bermotor tentunya diwajibkan untuk membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) mereka setiap tahunnya. Namun demikian, belum semua WP di Indonesia aktif dalam melakukan pembayaran PKB. Apa alasannya?
Ketentuan Pembayaran PKB tertuang dalam Undang-Undang (“UU”) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu, diketahui bahwa pengumpulan PKB sendiri merupakan wewenang dari pemerintah daerah, karena PKB dianggap sebagai salah satu dari pajak daerah.
Menurut data yang dikumpulkan oleh Jasa Raharja, baru sebanyak 56,24% WP yang sudah melakukan pembayaran PKB mereka hingga Desember 2022. Artinya, ada sebanyak 43,76% WP yang belum melakukan pembayaran PKB. Rendahnya angka partisipasi WP sendiri diprediksi akibat adanya biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”) yang dianggap cukup mahal.
Akibat biaya BBNKB yang tinggi, tidak sedikit WP yang kemudian menunggu adanya pemutihan pajak kendaraan sebelum membayarkan PKB mereka. Padahal, adanya pemutihan PKB sendiri merupakan hal yang belum tentu diberikan oleh pemerintah di masing-masing daerah WP. Karena inilah WP kerap kali menunggak pembayaran PKB mereka.
Oleh karena itu, usulan untuk menghapuskan BBNKB dirasa merupakan langkah yang cukup tepat dalam rangka meningkatkan minat WP dalam membayarkan PKB mereka. Tentunya usulan ini baru disampaikan dan wewenang ini kembali lagi kepada pemerintah daerah masing-masing.