Photo of the interior of a pub. Patrick Tomasso on Unsplash.
Perdana Menteri Inggris, Rishi Sunak, berencana untuk memberlakukan kebijakan yang mengenakan pajak atas minuman beralkohol. Pengenaan pajak alkohol ini berarti kenaikan untuk tarif sebuah minuman beralkohol, tetapi dapat memotong besar tarif yang harus dikeluarkan oleh pemilik tempat hiburan dalam bentuk pub.
Pemberlakuan pajak alkohol ini dapat membantu pub yang berada di Inggris untuk tetap bertahan, karena besaran pajak yang dikenakan atas pembelian alkohol di pub akan lebih murah jika dibandingkan dengan besaran yang dikenakan atas pembelian alkohol di supermarket. Meskipun begitu, tidak semua menyambut baik kabar ini, karena berarti ada kemungkinan bahwa beberapa minuman beralkohol harganya akan semakin meningkat.
Namun, pemberlakuan pajak ini dianggap dapat menguntungkan para pemilik pub, dan bahkan membantu hingga sekitar 38.000 pub secara nasional, karena besaran pajak yang dibayarkan atas minuman beralkohol hanya sekitar 11 pence atau Rp2.073 per minuman yang diperjualbelikan.