top of page

Inflasi Tahun 2025 Direncanakan Tetap Stabil Meski Ada Kenaikan Tarif Pajak

26 Agustus 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of an ATM center. Photo by Piggybank on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari pihak Bank Indonesia (BI), rencana kenaikan tarif pajak dan juga pengenaan pajak baru tidak akan mempengaruhi lonjakan nilai inflasi Indonesia. Inflasi Indonesia pada tahun 2025 direncanakan berada dalam rentang 1,5% hingga 3,5%.


Pihak BI menambahkan bahwa rentang target inflasi yang cukup besar, yakni ±1%, pada tahun 2025 didesain dalam rangka mengakomodasi adanya kebijakan moneter yang terlalu reaktif, sehingga BI dapat memastikan bahwa target inflasi tetap tercapai dengan adanya pemutusan kebijakan moneter dengan melihat keadaan perekonomian Indonesia.


Hal ini dilakukan karena jika ada indikasi pelemahan kondisi perekonomian Indonesia, maka pihak BI dapat menetapkan kebijakan yang dapat membantu kondisi tersebut dan juga tetap menjaga angka inflasi Indonesia berada pada rentang yang telah disebutkan.


Perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia memiliki rencana untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain itu, pemerintah juga akan mengenalkan tarif cukai baru yang akan dikenakan pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), yang sebelumnya direncanakan untuk diimplementasikan pada tahun 2024.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page