top of page

Indodax Berlakukan Kenaikan Pajak atas Transaksi Kripto

7 Januari 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of crypto transactions. Photo by Behnam Norouzi on Unsplash.

Indodax, yang merupakan platform aset kripto, melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya. Perubahan ini dilaksanakan menyusul berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.


Bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), tarif PPN yang berlaku yakni sebesar 0,12% (1% x 12%) dari nilai transaksi. Adapun tarif PPN ini hanya berlaku atas biaya transaksi dan bukan atas uang yang didepositkan atau ditarik.


Selain itu, tarif PPN yang berlaku atas sejumlah kegiatan transaksi seperti transaksi deposit, biaya trading, dan juga biaya penarikan rupiah yakni sebesar 11%, yang merupakan tarif PPN efektif sesuai dengan PMK 131/2024.


Ketentuan pemberlakuan tarif pajak ini merupakan usaha untuk mendorong kepercayaan di sektor aset kripto, dan diharapkan langkah ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem kripto di Indonesia. Biaya-biaya yang nantinya terpampang di Indodax sudah disesuaikan dan mencakup biaya seperti biaya CFX, komponen pajak, dan juga lainnya.


Perusahaan Indodax juga mengharapkan bahwa PPN akan dihapuskan atas transaksi kripto mengingat volume transaksi kripto yang dapat tumbuh lebih besar karena berkurangnya beban biaya dari pelaku.

bottom of page