Photo of a crypto trade profile. Photo by Dylan Calluy on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai jumlah penerimaan pajak digital, jumlah penerimaan pajak yang berasal dari pengenaan pajak atas transaksi kripto mencapai angka Rp798,84 miliar hingga bulan Juni 2024.
Angka penerimaan ini merupakan hasil akumulasi penerimaan sejak pajak kripto dikenakan pada tahun 2022, dan gabungan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masing-masing menghasilkan angka penerimaan sebesar Rp376,13 miliar dan Rp422,71 miliar hingga Juni 2024. Jumlah ini juga sebagian dari setoran pajak yang berasal dari Indodax.
Indodax sendiri menyumbangkan sekitar 45% dari keseluruhan penerimaan yang dikumpulkan oleh pajak kripto atau hampir mencapai Rp350 miliar. Hal ini menunjukan komitmen Indodax untuk tetap mematuhi regulasi yang ada mengenai pajak kripto dan sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain melalui penyetoran pajak kripto, Indodax juga turut membayarkan pajak korporasi yang belum termasuk PPh yang dikenakan pada karyawan Indodax, dengan jumlah sebesar Rp234 miliar.
Harapan dari Indodax adalah kedepannya industri kripto di Indonesia akan semakin berkembang sehingga dapat memberikan dampak yang lebih signifikan lagi kepada perekonomian negara, terutama mengingat potensi dari transaksi kripto.
Pajak kripto sendiri terdiri dari PPh Pasal 22 yang dikenakan atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan PPN yang dikenakan atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Pajak kripto sendiri sudah dikenakan sejak tahun 2022 dengan jumlah penerimaan yang terus tumbuh hingga tahun 2024.