top of page

Impor Mobil Listrik Direncanakan Bebas Pajak

1 Agustus 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of an electric car being charged. Photo by Ernest Ojeh on Unsplash.

Pajak impor untuk mobil listrik jenis completely built-up (“CBU”) yang akan masuk ke Indonesia direncanakan akan dibebaskan oleh pemerintah, termasuk juga sejumlah insentif lain yang sedang dipersiapkan. Adanya pembebasan pajak ini diharapkan dapat menarik perhatian dari investor mobil listrik, karena pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan negara lain.


Saat ini, seluruh barang impor yang akan masuk ke Indonesia dikenakan pajak pertambahan nilai (“PPN”) 11% serta bea masuk. Pembebasan pajak ini diharapkan dapat menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kebijakan fiskal yang kompetitif dalam sektor mobil listrik. Pada saat ini, Indonesia memiliki dua investor mobil listrik yakni Hyundai dan Wuling.


Namun, rencana pembebasan pajak ini sendiri masih dibahas secara internal pemerintah, meskipun sudah memperoleh persetujuan dari Presiden Indonesia, Bapak Jokowi. Oleh karena itu, masih belum terdapat kejelasan terkait kapan atau bagaimana regulasi ini akan berlaku. Selain itu, pemerintah juga memiliki rencana untuk merevisi Tingkat Komponen Dalam Negeri (“TKDN”) menjadi 40% di tahun 2024.

bottom of page