Photo of a unit of a device. Photo by Umberto on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), proyek sistem administrasi perpajakan baru yang dikenal luas sebagai Core Tax Administration System (CTAS) akan diundur implementasinya. Sebelumnya, proyek ini digadang-gadang akan diimplementasikan secara penuh mulai bulan Juli 2024.
Namun, proyek dengan nilai sebesar Rp2,9 triliun ini diundur waktu implementasinya menjadi akhir tahun 2024. Saat ini, CTAS sendiri tengah berada dalam fase pengujian System Integration Test (SIT) dan juga Functional Verification Test (FVT). Setelah kedua tahap ini diselesaikan, CTAS akan dilanjutkan ke tahap User Acceptance Test dan baru akan diluncurkan.
Menurut Kemenkeu, timeline implementasi CTAS dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berjalan dengan sesuai, dimana saat ini pihak DJP juga sudah melakukan pelatihan penggunaan CTAS terhadap para pegawai sebagai bentuk persiapan implementasi. Peluncuran CTAS sendiri nantinya akan dilakukan secara bertahap.
Setelah diimplementasikan di tahun 2024, post implementation support akan dilaksanakan pada tahun 2025 dalam rangka melakukan maintenance terhadap adanya gangguan pada sistem pasca implementasi nanti.
CTAS nantinya akan menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dengan sejumlah fitur perpajakan yang diharapkan dapat mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Salah satu fitur baru dan penting yang nantinya dapat diakses oleh WP yakni Taxpayer Account Management (TAM) sebagai ikhtisar informasi WP.