top of page

Implementasi Coretax Dapat Tambah Penerimaan Negara Menurut Dewan Ekonomi Nasional

10 Januari 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person typing on a laptop. Photo by Christin Hume on Unsplash.

Pemerintah Indonesia dengan resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan digital, Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax, pada awal tahun 2025 lalu. Berdasarkan paparan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, implementasi Coretax dapat mendatangkan tambahan bagi penerimaan negara.


Digitalisasi sistem perpajakan ini dipercaya dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengelola data perpajakan Wajib Pajak (WP), sehingga dianggap dapat meningkatkan kepatuhan WP. Selain itu, implementasi Coretax juga menjalankan saran mengenai penambahan penerimaan negara menurut World Bank atau Bank Dunia.


Berdasarkan laporan World Bank menurut Luhut, digitalisasi dan pemberlakuan Coretax dapat mendatangkan penerimaan hingga Rp1.500 triliun atau setara dengan 6,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka-angka ini juga sudah dikaji ulang oleh Dewan Ekonomi Nasional dan menghasilkan perhitungan yang kurang lebih sama.


Dewan Ekonomi Nasional meminta masyarakat untuk tidak dulu mengkritik implementasi Coretax, melainkan membiarkan programnya berjalan dahulu baru diberikan kritik yang membangun karena saat ini masih banyak masalah yang harus diselesaikan. Tidak hanya itu, Dewan Ekonomi Nasional juga mengapresiasi jalannya Coretax untuk kepatuhan pajak WP.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page