top of page

Ikuti Langkah Ini dan Laporkan SPT PPh Tahunan Kamu Sebelum Deadline Pelaporan

21 Februari 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a tax filing form. Photo by Leon Dewiwje on Unsplash.

Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan milik Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan kian mendekat. Pelaporan SPT Tahunan wajib untuk dilakukan WP sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan mereka, terutama jika sudah memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga menerima penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).


Pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 rupanya tidak menggunakan sistem administrasi perpajakan baru, Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax, melainkan menggunakan sistem administrasi lama yaitu DJP Online. Batas akhir pelaporan SPT PPh Tahunan sendiri jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 untuk WP Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk WP Badan.


WP Orang Pribadi dapat mengikuti sejumlah langkah ini untuk melaporkan pajak mereka menggunakan DJP Online:

  1. Mengakses laman DJP Online pada djponline.pajak.go.id

  2. Masuk ke akun WP dengan melakukan login, kemudian mengakses menu ‘Lapor’ dan layanan ‘e-Filing’.

  3. Memilih opsi ‘Buat SPT’. WP bisa mengisi formulir dengan sejumlah data yang dibutuhkan sesuai dengan panduan setelah memilih jenis formulir SPT Tahunan yang sesuai dengan besar penerimaan WP.

  4. Ringkasan formulir SPT yang terisi akan muncul sebelum WP dapat melaporkan SPT Tahunan mereka. Pastikan data yang terisi sudah benar dan sesuai.

  5. Memilih tombol ‘Kode Verifikasi’ untuk mendapatkan kode yang dapat digunakan untuk mengirim SPT Tahunan. Setelah menerima kode tersebut, isi kode pada kolom yang tersedia dan pilih tombol ‘Kirim SPT’.

  6. Mengirimkan SPT Tahunan sesuai dengan data yang sebenarnya.


WP diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan mereka sebelum tanggal batas akhir pelaporan. Jika WP melaporkan SPT setelah batas akhir, WP dapat dikenakan atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, dengan besar denda sebesar Rp100.000 untuk WP Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk WP Badan.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page