Photo of a lump of coal. Photo by Bence Balla-Schottner on Unsplash.
Penerimaan pajak untuk periode bulan Januari hingga Mei 2023 telah mengumpulkan jumlah sebesar Rp830,2 triliun. Meskipun laju pertumbuhan untuk penerimaan pajak periode ini dikatakan menurun, namun laju masih positif dengan pertumbuhan sebesar 17,7%, lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Salah satu faktor yang sangat mempengaruhi penerimaan ini adalah penurunan atau normalisasi harga komoditas. Normalisasi harga komoditas ini terutama mempengaruhi secara langsung penerimaan dari Pajak Penghasilan (“PPh”) Badan. Hal ini dikarenakan adanya penyesuaian pembayaran dari para pengusaha untuk melakukan angsuran pembayaran jenis PPh Pasal 25.
Saat ini, laju penerimaan dari PPh Badan juga turut menurun jika dibandingkan dengan tahun 2022, dimana penerimaan mengalami pertumbuhan ‘hanya’ sebesar 24,8%, sedangkan tahun sebelumnya mencapai 127,5%. Sedangkan PPh Badan sendiri memberikan kontribusi sebesar 28,7% dari total penerimaan pajak di bulan Mei 2023.
Penurunan harga komoditas sendiri dikatakan akan merata secara global dan berdampak kepada setiap sektor, misalnya seperti batu bara dan crude palm oil (“CPO”). Oleh karena itu, pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) akan terus melakukan monitor terhadap perkembangan yang dapat memberikan pengaruh negatif untuk penerimaan pajak dan membuat perhitungan tertentu untuk penerimaan pajak 2023.