Photo of a person typing on a laptop from Wix Media.
Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) menyebutkan bahwa hingga tanggal 22 November 2023, jumlah Wajib Pajak (“WP”) yang sudah melakukan pemadanan untuk Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) mereka telah mencapai 59,23 juta.
Angka ini menunjukan berarti sekitar 82,4% dari keseluruhan WP orang pribadi dalam negeri telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. Masyarakat yang belum melakukan proses pemadanan diminta untuk segera melakukan hal tersebut lantaran semua layanan perpajakan yang akan menggunakan NPWP dengan format baru di tahun 2024.
Diketahui bahwa sekitar 12 juta WP belum melakukan pemadanan NIK-NPWP dari total sebanyak 72 juta WP orang pribadi. Melalui informasi yang diberikan, DJP bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Dukcapil”) dalam rangka melakukan integrasi NIK-NPWP, selain proses pemadanan yang dapat dilakukan secara online dan mandiri oleh WP. Tidak hanya itu, tetapi beberapa perusahaan juga memberikan bantuan untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Penggunaan NIK sebagai NPWP sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 112 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa WP orang pribadi wajib menggunakan NIK sebagai NPWP agar dapat mengakses layanan administrasi perpajakan dan juga layanan lainnya. WP yang tidak melakukan pemadanan maka tidak dapat mengakses layanan perpajakan.
Penggunaan NIK-NPWP untuk mengakses layanan publik akan diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2024. Namun, dikarenakan ada proses yang harus dilewati dan juga pengujian sistem, implementasi penuh kebijakan ini direncanakan dapat berjalan mulai pertengahan tahun 2024.