Photo of a person using their mobile device. Photo by Rob Hampson on Unsplash.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) memberikan fitur baru bagi para Wajib Pajak (“WP”) dalam rangka mempermudah kelengkapan kewajiban perpajakan. Fitur baru ini merupakan layanan lupa EFIN atau electronic filing identification number yang dapat diakses oleh WP pada aplikasi M-Pajak buatan DJP.
Fitur ini diberikan karena kerap kali WP melupakan EFIN ketika dibutuhkan, seperti untuk mengakses akun WP atau ketika melakukan transaksi elektronik perpajakan lainnya. EFIN sendiri merupakan nomor identifikasi unik yang diberikan kepada WP saat mengaktifkan akun perpajakan mereka.
Sebelum menggunakan layanan lupa EFIN di dalam aplikasi, pihak DJP menghimbau para WP untuk kembali mengecek email yang digunakan saat mengaktifkan EFIN karena ada kemungkinan bahwa EFIN yang dimiliki oleh WP masih tersimpan dalam email.
EFIN juga digunakan antara lain dalam rangka pelaporan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan sendiri akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 untuk WP Orang Pribadi, dan 30 April untuk WP Badan.